Bule Mantan Tentara AS Ditangkap karena Video Ujaran Kebencian dan Hoax

TEMPO | 28 Mei 2019 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Diduga menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong dalam sebuah video, seorang pria bule bernama Jerry Duane Gray ditangkap Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan pagi tadi, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 09.00..

"Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2019.

Jerry Duane Grya diketahui lahir di Jerman. Argo mengatakan pelaku kemudian besar di Amerika Serikat dan menjadi warga negara di sana. Di Amerika, Argo mengatakan Jerry pernah bergabung dengan angkatan udara. Jerry kemudian pindah ke Arab Saudi untuk bekerja. "Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata dia.

Jerry, dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. "Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia," ujar Jerry dalam video itu.

"Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," Jerry melanjutkan omongannya. Terhadap presiden saat ini, Jerry juga menyampaikan pendapatnya. "Dia harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober," kata dia

Jerry yang juga mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu, kata Argo, terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara," kata dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait