Tersangka Hoax Jerry D Gray Pernah Jadi Kameramen di Metro TV

TEMPO | 30 Mei 2019 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Jerry D Gray pernah bekerja di Metro TV. "Jerry pada tahun 2000, pernah jadi kameramen Metro. Tapi tidak lama, kurang lebih setahun," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun  kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2019.

Menurutnya, Jerry berhenti bekerja karena tak cocok dengan pekerjaan jurnalis. "Keberatan karena menurutnya jadwal kerja jurnalis yang tidak jelas," ujarnya.

Sosok Jerry Duane Gray ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan pada Selasa pagi, 28 Mei 2019 sekitar pukul 09.00. "Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Jerry, kata Argo, diketahui lahir di Jerman. Namun pelaku besar di Amerika Serikat dan menjadi warga negara di sana. Di Amerika, Jerry pernah bergabung dengan angkatan udara. Jerry kemudian pindah ke Arab Saudi untuk bekerja. "Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata Argo.

Jerry dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. "Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia," ujar Jerry dalam video."Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," Jerry melanjutkan omongannya. Terhadap presiden saat ini, Jerry juga menyampaikan pendapatnya. "Dia harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober," kata dia.

Jerry terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait