Dibacakan Pekan Depan, Ini Bocoran Pledoi Ratna Sarumpaet

TEMPO | 12 Juni 2019 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membocorkan garis besar isi pledoi kliennya yang akan dibacakan Selasa pekan depan.

Menurut Insank, pledoi atau nota pembelaan itu akan membantah pembuktian delik materil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. "Pembuktian delik berita bohong itu harus ada keonaran," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni 2019.

Untuk membuktikan delik itu, kata Insank, jaksa menyebut bahwa bentuk keonaran yang ditimbulkan dari berita bohong Ratna Sarumpaet adalah adanya demonstrai yang diikuti oleh 20 orang, silang pendapat di media sosial, dan kumpulnya para aktivis seperti Fahri Hamzah di kawasan Menteng.

Sedangkan menurut pendapat Insank, demonstrasi oleh dua puluh orang tidak bisa dijadikan pembuktian sebagai keonaran. Insank mengatakan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir juga berpendapat demikian.

"Kemudian ahli ITE lagi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan silang pendapat di media sosial bukan keonaran, dan di media sosial itu tidak ada keonaran yang ada hanya trending topic," tutur Insank.

Insank mengatakan, pleidoi tersebut akan dibacakan oleh Ratna dan kuasa hukum. Jika kuasa hukum membuat pleidoi secara yuridis, ujar Insank, maka Ratna akan membahasnya secara kemanusiaan.

Pada 28 Mei 2019, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait