Steve Emmanuel Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Supriyanto | 18 Juni 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel dituntut hukumam 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).

Rinaldi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim dan Steve sebagai terdakwa. Dalam draft tuntutan yang dibacakan, JPU mengatakan bahwa Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar seperti yang didakwakan pada awal sidang.

Sebelumnya Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap jaksa.

Atas gugurnya dakwaan primer itu, Steve Emmanuel lolos dari ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, Steve tetap dalam dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain disimpan dalam stoples.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait