P21, Kejaksaan Langsung Tahan Sandy Tumiwa di Rutan Salemba

Abdul Rahman Syaukani | 19 Juni 2019 | 19:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara dengan tersangka Sandy Tumiwa sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus narkotika. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melakukan penahanan kepada Sandy Tumiwa terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di rutan Salemba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6).

Lebih lanjut diungkapkan Sugeng, pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas Sandy Tumiwa untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya cepat digelar persidangan. Rencananya sidang perdana Sandy Tumiwa akan dimulai bulan depan.

"Dan dalam rangka persiapan pembuatan surat dakwaan, secepatnya nanti sesuai SOP akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait