Polisi Membenarkan Rey Utami - Pablo Putera Benua - Galih Ginanjar Tersangka

Abdul Rahman Syaukani | 11 Juli 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rey Utami, Pablo Putera Benua, dan Galih Ginanjar, resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kabar penetapan tersangka ketiganya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. "Ya betul," katanya melalui aplikasi pesan singkat kepada Tabloidbintang.com.

Saat dianya apakah Rey Utami, Pablo Putera Benua, dan Galih Ginanjar dilakukan penahanan, yang bersangkutan belum memberi jawaban.

Kabar penetapan tersangka ketiga terlapor sebelumnya sempat diungkapkan pengacara Farhat Abbas. Mantan suami Nia Daniaty itu mengatakan kasus yang menjerat kliennya naik jadi tersangka setelah diperiksa secara maraton.

"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1X24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaan dulu," ucap Farhat Abbas.

Kasus ini berawal dari postingan video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Putera Benua. Video itu berisi wawancara dengan Galih Ginanjar. Perkataan Galih soal "bau ikan asin" dalam wawancara itu kemudian heboh, karena diduga ditujukan pada  area sensitif mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.

Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putera Benua, ke Polda Metro Jaya, dengan pasal pencemaran nama baik. Tak hanya jerat hukum, ketiganya juga harus menerima hujatan dari publik. 

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait