Kronologi Penangkapan Nunung Srimulat dan Suami

Supriyanto | 20 Juli 2019 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nunung Srimulat ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7), sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya, kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan.

Nunung ditangkap bersama suaminya, Jan Sambiran, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menyebut, penangkapan Nunung dan suami berdasarkan laporan dari warga yang curiga ada penggunaan narkoba di kediaman Nunung.

"Memang ada informasi yang diterima oleh Polda Metro Jaya oleh ditresnarkoba terkait penggunaaan narkotika jenis sabu di daerah jakarta di Tebet ya," ucap Argo Guwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7) malam.

Setelah mempelajari laporan warga, tim Dirnarkoba Polda bergerak dan menangkap seorang yang diduga pengedar yang mengantar dan menjual narkoba ke Nunung dan suami.

"Kemudian TIM melakukan penyelidikan dan memang benar kita berhasil menangkap satu orang pelaku dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari sesorang yang masih DPO di daerah bogor sana. kemudiam barang tersebut adalah dijual kepada saudara Nunung dan suaminya," terang Argo Yuwono.

Dari penangkapan pengedar, berkembang ke penggeledahan di rumah Nunung. Saat penggerebekan polisi menemukan 0,36 gram narkoba sisa pakai. Namun pihak kepolisian saat ini masih mengulik sisa 2 gram sabu yang diduga dibuang ke kdalam loset oleh Nunung.

"Setelah kita lakukan penangkapan di rumahnya dan kita lakukan penggeledahan di rumah Nunung kita mendapatkan 0,36 gram itu adalah sisa dari pada penggunaan 3 hari lalu di sana itu," beber Argo Yuwono.

Argo mengungkap ketiga tersangka, Nunung, Ian Sembiring, dan pengedar, dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Mereka pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian kita bawa ke polda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Argo Yuwono.

(pri/ari)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait