Positif Narkoba, Jefri Nichol Langsung Jadi Tersangka

Supriyanto | 25 Juli 2019 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol mengaku baru dua kali menghisap ganja, yakni pada 17 Juli dan 19 Juli 2019. Saat ditangkap pada Senin (22/7) malam, hasil tes urine menyatakan Jefri positif narkoba.

Hal tersebut diungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar. Dikatakan oleh Indra, nantinya pihak penyidik akan mencocokkan pengakuan Jefri Nichol soal kapan terakhir memakai narkoba.

"Menurut pengakuan (pakai ganja) seminggu sebelumnya tapi nanti kita sinkronkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap urine yang positif," ungkap Indra Djafar dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Indra Djafar menambahkan, Jefri Nichol kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya tentu status sekarang sudah tersangka," tegas Irfan Djafar.

Lebih lanjut, melihat kepemilikan ganja 6,01 gram Jefri Nichol dikenakan pasal 127 UU Narkotika.

"Pasal yang kita sangkakan, pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU RI entang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," pungkas Indra Djafar.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait