Baim Wong Digugat Rp 100 Miliar, Sidang Perdana Digelar Rabu Besok

Abdul Rahman Syaukani | 27 Agustus 2019 | 10:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baim Wong dan Lucky Perdana digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, terkait kasus wanprestasi. Sidang perdana perkara ini akan digelar Rabu, 28 Agustus 2019.

"Selain pidana, kami juga mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Bogor," ucap Didit Wijayanto, pengacara Astrid dari manajemen artis QQ Production selaku penggugat, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).

Baim Wong diprediksi tidak bisa hadir di persidangan karena dikabarkan masih berada di luar negeri. Didit mengimbau agar ada kuasa hukum yang mewakili. 

"(Baim) Tidak wajib hadir tapi yang hadir adalah pengacaranya. Kalau tiga kali dipanggil tidak hadir pengacaranya, kita akan lanjut sidang tersebut. Silakan saja (tidak hadir) kalau enggak mau menggunakan hak penyangkalan," tuturnya lebih lanjut.

Astrid dari QQ Production melalui pengacaranya melayangkan gugatan terhadap Baim Wong senilai Rp 100 miliar. Sementara Lucky Perdana digugat sebesar Rp 50 miliar.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait