Teman Wanita yang Ditangkap Bersama Rifat Umar Sudah Lama Gunakan Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 4 Oktober 2019 | 19:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah yang ditangkap bersama Rifat Umar di sebuah rumah kos di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) waktu dini hari, diketahui pemakai narkoba sudah lama.

"Dia positif namun tidak ada barang (bukti) padanya. Dia positif pemakai lama," ucap Kombes Pol Argo Yowono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Agar Tessa bisa terbebas dari kecanduan narkoba, polisi memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan. "Dan kami putuskan rehabilitasi," ucapnya kebih lanjut.

Sementara pria berinisial RR dan Rifat Umar dilakukan penahanan. Selain ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja, keduanya juga dinyatakan positif sebagai pengguna obat haram tersebut.

"Dari hasil pendalaman, tersangka RU dan RR positif ganja dan amphetamine. Kami lakukan penahanan pada keduanya," kata Argo lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Rifat Umar dan RR dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait