Kasus Narkoba, Rifat Umar Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Abdul Rahman Syaukani | 4 Oktober 2019 | 20:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemain sinetron Rifat Umar terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum lantaran terlibat kasus narkotika. Dia diamankan petugas kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10) dini hari di sebuah rumah kos di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari tangan Rifat Umar polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 89,583, yang ditemukan di bawah tempat tidur dan di meja.

Dalam kasus ini, Rifat Umar dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rifat Umar terancam dihukum di atas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam sesi jumpa pers, Jumat (4/10).

Pada saat diamankan petugas kepolisian, Rifat Umar tengah bersama kekasihnya bernama Tessa yang juga positif narkoba. Namun berbeda dari Rifat Umar yang dilakukan penahanan karena ditemukan barang bukti, Tessa direhab supaya bisa sembuh dari kecanduan pada obat haram.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait