Gugatan Dikabulkan, Dipo Latief Wajib Memberi Nafkah Nikita Mirzani dan Anaknya

Supriyanto | 7 Oktober 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan Nikita Mirzani soal isbat nikah dan cerai dari Dipo Latief dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10). Putusan tersebut disambut bahagia dan rasa syukur oleh Nikita Mirzani karena anaknya, Arkarna Mawardi diakui undang-undang sebagai anak kandung Dipo Latief.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menyebutkan, dari putusan tersebut Dipo berkewajiban memberi nafkah untuk mantan istri dan anaknya, berkisar hingga ratusan juta rupiah.

"Biaya persalinan, melahirkan, dan sebagainya itu ditaksir sampai ratusan juta rupiah, karena itu jumlah akumulatif, ya," ungkap Fahmi Bachmid usai sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Tak hanya itu, Dipo Latief juga berkewajiban memberi nafkah bulanan. "Kemudian kemungkinan bulannya pun ada, tapi kemungkinan kewajibannya hanya jutaan rupiah saja," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengatakan keputusan ini adalah sebuah tanggung jawab bagi Dipo Latief sebagai ayah dari Arkarna, anaknya bersama Nikita Mirzani.

"Kita lihat nanti gimana seorang ayah. Di syariat Islam seorang ayah itu harus tanggung jawab. Enggak perlu ditagih, jadi harus datang sendiri," pungkas Fahmi Bachmid.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait