Dugaan Penganiayaan, Ini Dakwaan JPU Terhadap Kriss Hatta

Altov Johar | 10 Oktober 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sidang yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mebacakan kronologis kejadian atas perkara tersebut.

"Kejadian bermula disebuah tempat hiburan malam Dragon Play di Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2019) pukul 03.30 WIB, terjadi dugaan perkara penganiayaan. Dimana terdakwa (Kriss Hatta) mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa bersama dengan teman perempuan terdakwa yang bernama Rahelly Alia," urai JPU dalam sidang, Rabu (9/10).

Kemudian, Anthony datang bersama temannya ke kelab malam yang sama pada pukul 2.00 WIB. Sesampainya di kelam malam tersebut, Antony mendatangi meja VIP dimana terdapat terdakwa bersama Alia dan Manda.

Tiba-tiba teman Antony langsung memegang pundak Rahelly Alia mengajak untuk berkenalan. Melihat hal tersebut, Kriss tidak senang dan mendorong teman Anthony.

"Selanjutnya datang Saudara Antony dari sisi kanan membela temannya dan mengatakan kepada terdakwa, 'Santai aja, itu teman gua nggak usah nyolot,' sambil menarik bahu sebelah kanan menggunakan tangan kirinya," jelas JPU.

Melihat sikap Anthony, lanjut jaksa, Kriss Hatta merasa terancam. Lantas terdakwa memindahkan gelas yang dipegang dengan tangan kanannya ke tangan kiri. Setelah itu Kriss memukul Anthony menggunakan tangan kanan pada bagian muka satu kali.

Akibat dari pemukulan itu, Antony mengalami sakit hingga mengeluarkan darah. Berdasarkan hasil visum, Antony mengalami pergeseran pada sekat rongga hidung, memar dan pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan benda tumpul. Atas perbuatannya, Kriss Hatta pun diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait