Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Altov Johar | 10 Oktober 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan pasal 351 ayat (1) KUHP ayat 1.

Kriss Hatta merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Menurutnya ada bagian yang hilang dalam dakwaan jaksa, di mana pelapor dalam hal ini Antony Hillenaar, sempat menyerang balik.

"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang dimana pelapor ada menyerang balik di situ," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Denny Lubis, kuasa hukum Kriss Hatta melanjutkan, menanggapi dakwaan JPU pihaknya akan melakukan eksepsi. Ia menilai ada hal-hal yang dianggap Kriss Hatta tidak masuk dalam fakta-fakta yang seharusnya juga dimasukan dalam dakwaan.

"Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan. Maka kita sampaikan keberatan kita. Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan," jelas Denny.

Disinggung mengenai ketidaksesuaian dalam dakwaan jaksa, Kriss enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hal itu akan diungkap pada eksepsinya. Sidang Kriss Hatta sendiri akan kembali digelar pada Senin, 14 Oktober 2019.

"Yang enggak sesuai nanti kita akan saksikan di eksepsi, terima kasih," ucap Kriss Hatta.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait