Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2019 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Baik Sandy Tumiwa maupun kuasa hukumnya sepakat masih pikir-pikir terkait vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus narkotika.

Pengacara Sandy Tumiwa mengaku pihaknya sengaja memberi jawaban pikir-pikir ke majelis hakim supaya bisa melakukan pengkajian secara mendalam apakah akan menerima atau menolak putusan.

"Kami akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya putusan Sandy bisa ringan," ucapnya saat ditemui usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Terkait putusan majelis hakim, pengacara Sandy Tumiwa menganggap tidak semuanya benar. Pengacara masih menyangsikan terkait barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di meja sebuah hotel saat Sandy Tumiwa ditangkap pada Maret 2019 lalu.

"Dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar. Fakta yang terjadi adalah, waktu terjadi penangkapan Sandy, Sandi berada di toilet dan barbuk di meja. Jadi tidak benar kalau diterangkan Sandy ditangkap berdua, dan kondisi tidak sedang mengkonsumsi narkotika. Itu nanti akan jadi alasan bantu hukum," paparnya.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait