MGI 2018 Nadia Purwoko Klaim Belum Terima Hadiah, Ini Penjelasan Penyelenggara

Ari Kurniawan | 18 Oktober 2019 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Miss Grand Indonesia (MGI) 2018, Nadia Purwoko melontarkan pernyataan mengejutkan pada Mei 2019 lalu. Wanita yang sempat mewakili Indonesia di ajang Miss Grand International 2018 itu mengaku belum menerima hadiah dari kemenangannya di ajang Miss Grand Indonesia 2018.

Awalnya ada satu pengikut Nadia Purwoko di media sosial yang menanyakan soal apartemen, yang seharusnya jadi hadiah sebagai Miss Grand Indonesia 2018.

"Kak apartement nya kok gak pernah di expose?" tulis pemilik akun @beccabecco. Nadia Purwoko langsung menjawab, "smp skrg aku masih memperjuangkan hadiah aptku dan hak lainnya."

Pengakuan Nadia Purwoko memunculkan polemik. Yayasan Dharma Gantari selaku pemegang lisensi Miss Grand Indonesia, tentu jadi pihak yang disalahkan oleh netizen. Tak ingin isu bergulir liar, pihak yayasan akhirnya memberi klarifikasi. 

"Dia (Nadia Purwoko) menyatakan bahwa belum mendapatkan hak-haknya selaku pemenang Miss Grand Indonesia 2018. Itu sangat tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah saudara Nadia Purwoko itu menolak menandatangani kontrak pemenang Miss Grand Indonesia 2018," ungkap Putra Tegar Sianipar, pengacara Yayasan Dharma Gantari, dalam jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/10). 

Dijelaskan Putra, untuk proses penyerahan hadiah, pemenang harus lebih dulu menandatangani kontrak. Dalam kontrak tersebut diatur hak dan kewajiban Miss Grand Indonesia. Termasuk soal pajak hadiah yang harus ditanggung pemenang. 

"Udah kami jadwalkan kok apartmen itu. Apartemen selesai dibangun di tahun 2020. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan apartemen itu, seperti tandatangan pajak-pajak terkait dan prosedur administrasi lainnya. Tapi ditolak karena pengennya dapat langsung," beber Putra. 

Untuk tindakan selanjutnya, Yayasan Dharma Gantari akan lebih dulu melihat respons dari Nadia Purwoko. Ricky Siahaan, yang juga pengacara Yayasan Dharma Gantari, tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum jika dirasa perlu.

"Kalau ada tindakan saudara Nadia yang di luar batas kemudian menyebabkan Yayasan dan national director menjadi negatif, ya kami akan lakukan (upaya hukum)," wantinya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait