Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Zul Zivilia Ditunda

Abdul Rahman Syaukani | 21 Oktober 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Zul Zivilia seharusnya dibacakan pada hari ini, Senin (21/10). Namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum siap untuk membacakan dakwaaannya.

"Kami belum siap yang mulia untuk membacakan tuntutannya. Kami Minta waktu lagi," kata perwakilan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10).

Berhubung Jaksa belum siap, majelis hakim memberikan waktu agar Jaksa merampungkan dakwaannya terlebih dahulu.

Kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia terbilang berat setelah ditemukan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar (9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi) saat diamankan petugas kepolisian di apartemen Gading River View City Home di bilangan Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019 lalu.

Karena besarnya barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut sempat mendakwa Zul Zivilia sebagai pengedar. Pelantun Aishiteru ini didakwa dengan Pasal 112 subsider Pasal 132, dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Zul Zivilia bahkan terancam hukuman mati.

(man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait