Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ditunda, Ini Kata Zul Zivilia

Abdul Rahman Syaukani | 22 Oktober 2019 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakimmenunda sidang pembacaan tuntutan Zul Zivilia karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Sekalipun sidang kembali ditunda, Zul Zilivia tidak kecewa. Terdakwa kasus narkoba itu mengaku sempat deg-degan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa.

"Ditunda enggak kecewa ya. Ini memang prosesnya, enggak perlu menyegerakan sesuatu karena sudah ditentukan waktunya," kata Zul Zivilia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Senin (21/10).

"Sedikit deg-degan iya, mungkin ini rencana dari Yang di Atas. Tapi kalau tuntutan dibacain kan jadi lebih berat," ucap Zul lebih lanjut.

Terlepas apapun tuntutan jaksa terhadapnya, Zul Zivilia berharap yang terbaik bagi dirinya dan memenuhi unsur keadilan. Zul sepertinya sudah mempersiapkan mental untuk menerima apapun tuntutan Jaksa nanti.

"Kita semua menerima apapun kondisi hari ini. Kalau pun dilanjutkan ya kita siap," tandas Zul Zivilia.

Kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia terbilang serius, dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar (9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi). Zul diamankan petugas kepolisian di apartemen Gading River View City Home di bilangan Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019 lalu.

Karena besarnya barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut mendakwa Zul Zivilia sebagai pengedar. Zul Zivilia didakwa dengan Pasal 112 subsider Pasal 132, dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Zul Zivilia bahkan terancam hukuman mati.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait