Kasus Narkoba, Ibnu Rahim Pemain Sinetron Madun Ditangkap Polisi

Abdul Rahman Syaukani | 25 Oktober 2019 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan menangkap pemain sinetron Madun, Ibnu Rahim, terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno, mengatakan Ibnu Rahim ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Salah seorang yang sebelumnya ditangkap berinisial BWD. Ia menjelaskan awal mula narkoba yang dimilikinya berasal dari Ibnu Rahim. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu, yang bersangkutan memang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy dalam jumpa pers di Polres Tangerang Kamis (24/10).

Dari tangan Ibnu Rahim, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Terkait kasus ini, polisi menjerat Ibnu Rahim dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 tentang narkoba yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait