Selain Perdata, Martin Pratiwi ternyata Juga Pidanakan Ashanty

Abdul Rahman Syaukani | 26 Oktober 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah gugatan wanprestasi terhadap Ashanty terkendala akibat masalah domisi di Pengadilan Negeri Tangerang, Martin Pratiwi mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 2019.

Kerugian yang diduga dialami Martin Pratiwi juga berbeda. Jika di PN Tangerang dia menggugat Ashanty dengan total kerugian sebesar Rp 9,4 miliar, gugatan di PN Purwokerto naik menjadi Rp 14,3 miliar, karena memasukkan kalkulasi lebih dalam lagi.

Selain menggugat perdata, Martin Pratiwi ternyata juga melaporkan Ashanty secara pidana. Dia melaporkan istri Anang Hermansyah tersebut dengan tudingan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporannya didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2019.

Udhin Wibowo selaku kuasa hukum Martin Pratiwi menjelaskan mengapa kliennya melaporkan Ashanty atas tudingan penipuan. Menurut pengakuannya, Martin Pratiwi tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis di bidang kecantikan yang sempat mereka jalani.

"Karena di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan yang dibagikan setengah-setengah. Namun faktanya, setengah yang seharusnya dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," aku Udhin Wibowo dalam jumpa pers di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Dia berharap kasus ini bisa segera ditangani penyidik dengan memanggil pihak terlapor sekaligus saksi-saksi. Hal itu supaya diketahui kemana saja dananya mengalir.

"Entah itu uang ke mana, itu perlu didalami oleh penyidik. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," katanya lebih lanjut.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait