Gisella Anastasia Laporkan Sejumlah Akun dan Grup Whatsapp ke Polisi

Altov Johar | 26 Oktober 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gisella Anastasia mengabil sikap tegas atas oknum yang mengaitkan dirinya dengan video syur yang viral baru-baru ini. Didampingi Sandy Arifin selaku kuasa hukum dan sang kekasih, Wijaya Saputra, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial.

"Kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," ujar Sandy Arifin, di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).

"Buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mbak Gisel, selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," tambah Sandy.

Sandy melanjutkan, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan bukti terkait masalah ini. Nantinya semua itu akan ia serahkan ke penyidik. Selain itu, Gisel juga mensomasi pihak yang hingga kini masih memposting atau menyebar fitnah tentang dirinya.

"Mbak Gisel sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita sampaikan ke pihak penyidik. Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting atau pun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," kata Sandy.

"Walau nanti dari pihak mereka ada itikad baik, kami dari pihak kuasa hukum mba Gisel dan juga keluarga, sejauh ini prosesnya tetap kita akan lanjutkan sampai ke meja hijau atau pun ke pengadilan. Walaupun sampai nanti adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan," sambungnya menegaskan.

Laporan Gisella Anastasia terdaftar dengan nomor: TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sejumlah pasal pun disangkakan atas penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Yakni Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait