Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Ini Poin Nota Pembelaan Jefri Nichol

Altov Johar | 29 Oktober 2019 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sidang kali ini, Jefri yang diwakili kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Jefri Nichol beranggapan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan dikaitkan dengan barang bukti, pasal yang tepat dikenakan untuk kliennya adalah Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 2, Pasal 54, Pasal 103 serta ketentuan yang tekandung dalam surat edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, yang pemindaannya enam bulan rehabilitasi rawat jalan.

“Dengan berdasarkan kepada seluruh fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, mohon kiranya yang mulia majelis hakim secara berkenan memberikan putusan kepada terdakwa sebagai berikut..,” ujar kuasa hukum Jefri Nichol dalam sidang, Senin (28/10).

“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Jefri Nichol juga memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan kliennya mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama 6 bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani Jefri.

“Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Usai sidang, Jefri Nichol berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap kasus yang ia hadapi. Jefri mengaku ingin segera kembali menjalani aktifitasnya dan berkarya di industri hiburan Tanah Air.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait