Evelyn Nada Anjani Laporkan Promotor Indonesian Colur Run 2019

Supriyanto | 13 November 2019 | 17:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan istri Aming, Evelyn Nada Anjani ditemani tim kuasa hukumnya melaporkan promotor Indonesian Colur Run 2019 dengan pasal penipuan dan penggelapan, Rabu (13/11) siang.

Evelyn terpaksa mebempuh jalur hukum karena kesal teguran yang dilayangkan tidak direspon oleh promotor.

"Iya ini kita sekarang mau lapor karena tidak ada itikad baik, jadi aku ikutin aja aturan hukumnya," ujar Evelyn Nada Anjani di Mapolda Metro Jaya Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

"Kita mau lapor dulu ya nanti kita kasih keterangan setelah melapor, ya. Dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372," ucap Henri Indraguna, kuasa hukum Evelyn.

Kabarnya tak hanya Evelyn, nama artis Dinar Candy dan Delon Thamrin juga merasa dirubikan. Ada dugaan tanggung jawab promotor dalam urusan pembayaran tak dilaksanakan. Itu sebanya beberapa waktu lalu Evelyn dan Dinar Candy melakukan somasi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait