Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehab

Altov Johar | 27 November 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nasib Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus ini, Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehab dipotong masa tahanan.

"Menimbang, berdasarkan UU Narkotika, narkotika jenis sabu disalahkan jika untuk digunakan dalam kesehatan. Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga hal tersebut bertentangan. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Rabu (26/11).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Memotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ujar majelis hakim dalam sidang, Rabu (26/11).

"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana. Menyita barang bukti... Dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tutup majelis hakim.

Mendengar vonis majelis hakim, Nunung dan suami mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sikap sama juga ditunjukan Jaksa Penuntut Umum atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, Pak Hakim," kata Jan July Sambiran, suami Nunung.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait