Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Supriyanto | 4 Desember 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istri, Angel Lelga pada 21 November 2018 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. Menurutnya, Vicky Prasetyo sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak seminggu lalu.

"Benar (tersangka), atas kasus pencemaran (nama baik) atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," ujar Andi Sinjaya Ghalib saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (4/12).

"Sejak seminggu lalu ya," tambah Andi Sinjaya Ghalib.

Angel Lelga melapor karena tak terima atas kelakuan Vicky, yang menggerebek, merusak rumah dan menuduhnya berzina dengan Fiki Alman pada pada 19 November 2018 lalu.

Pihak kepolisian pun menjadwalkan memanggil Vicky Prasetyo untuk diperiksa sebagai tersangka. "Minggu depan kami agendakan panggilannya," pungkas Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait