Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Istrinya Histeris

Ari Kurniawan | 10 Desember 2019 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah tujuh kali ditunta, sidang pembacaan tuntutan untuk Zul Zivilia akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zul dengan hukuman seumur hidup, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

"Menurut terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin, selama seumur hidup," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis haki, 

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap turut menyalurkan narkoba.

Mendengar tuntutan jaksa, Zul Zivilia tampak tenang. Zul merasa proses hukum yang ia jalani merupakan bagian dari takdir yang harus dijalani. 

Berbeda dengan Zul Zivilia, Retno Paradinah, istrinya terlihat tidak terima. Retno menangis histeris usai mendengar tuntutan jaksa, karena menganggap suaminya tidak melakukan apa yang dituduhkan. 

Retno sempat menumpahkan kekesalannya kepada terdakwa Rian, yang disebut-sebut sebagai orang yang menjerumuskan Zul Zivilia pada narkoba. Sambil menangis, Retno terlihat berusaha memukul Rian saat hendak keluar dari ruang sidang. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait