Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Sumringah

Ari Kurniawan | 10 Desember 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta divonis 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan Anthony Hlienaar. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12). 

Dijumpai usai sidang, Kriss Hatta tampak sumringah. Mantan suami Hilda Fitria Khan itu menerima dengan baik putusan hakim. Pasalnya, dengan vonis lima bulan, Kriss Hatta bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat.  

"Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan lebih dari 4 bulan, jadi sekitar sepuluh hari lagi dia sudah bisa bebas," kata Denny Lubis, pengacara Kriss Hatta.

Kriss Hatta sendiri mengaku cukup puas. Dia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengeluarkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. 

"Tadi pas salaman juga hakimnya bilang, 'ambil hikmahnya aja'," ucap Kriss Hatta, yang berharap bisa merayakan tahun baru di tengah keluarga. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait