Apa yang Membuat Ridho Rhoma Bisa Bebas Lebih Cepat dari Penjara?

Ari Kurniawan | 9 Januari 2020 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma bebas  dari penjara, Rabu (8/1). Padahal, berdasarkan putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), masa hukuman Ridho Rhoma baru selesai pada 9 Maret 2019 mendatang. 

Karutan Salemba, Masjuno, menjelaskan Ridho Rhoma bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Fasilitas tersebut diberikan setelah Ridho memenuhi beberapa bersyaratan. 

"Ada persyaratan administratif dan substantif. Substantif yang dimaksud adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Dengan kata lain bebas sebelum waktunya," paparnya. 

Selain Ridho Rhoma, pada hari yang sama, ada tiga narapidana lain yang juga mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Selama masa cuti, Ridho memiliki kewajiban untuk melaporkan diri. 

"Ya sebulan sekali (wajib lapor). Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh mas Ridho," papar Masjuno lagi. 

Ridho Rhoma sendiri menganggap proses hukum yang dijalani sebagai sebuah pelajaran berharga. Ke depan, Ridho berjanji untuk lebih hati-hati, agar tidak terperosok di lubang yang sama. 

"Sebenarnya ini sudah jadi pembicaraan sebelumnya. Dan saya sudah menjalankan kewajiban dan bebas juga. Waya waktu itu harus kembali (dipenjara) bukan karena ketangkap lagi. Kan ada banyak orang mengira saya masuk lagi karena make lagi. Bukan karena itu. Ini saya masuk lagi karena kasus yang sebelumnya," Ridho Rhoma memberi penjelasan.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait