Ini Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani 

Ari Kurniawan | 1 Februari 2020 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/1) malam, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sejak Jumat (31/1) pagi, polisi menetapkan Niki sebagai tahanan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Irwan Susanto, mengatakan pihaknya memutuskan untuk menjemput Nikita Mirzani karena dianggap perlu.

"Tadi malam anggota kami melakukan sebagian dari upaya paksa terhadap tersangka NM. Tindakan ini sudah sesuai prosesur hukum," ujar M. Irwan, di kantornya, Jumat petang.

Dijelaskan M. Irwan, pada 26 November 2019 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani yang diajukan pihak Polres telah lengkap atau P21.

Setelah itu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani untuk pelimpahan tahap dua. Tapi, Nikita berkali-kali mangkir dengan berbagai alasan. Tak ingin membuang waktu, upaya paksa pun diambil.

"Kami ada kegiatan kordinasi antara pihak penyidik dengan kejaksaan. Teman-teman penyidik sudah dalam proses pembuatan dakwaan. Itu yang kami kedepankan. Percepatan proses administrasi, dalam rangka penyelesaian perkara," papar M. Irwan.

Menurut rencana Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti akan diserahkana ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 3 Januari 2020. Setelah itu, Nikita tinggal menunggu proses persidangan. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait