Nikita Mirzani Santai Nota Keberatannya Ditolak Jaksa

Supriyanto | 10 Maret 2020 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan penolakan atas eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani yang di ungkap pada sidang 2 Maret 2020 lalu.

"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif dan sah tidak bisa diterima secara hukum," ujar Sigit Hendradi, salah satu anggota JPU.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani keberatan atas dakwa JPU dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sidang berikutnya akan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim. Saat ditanya soal penolakan eksepsi, Nikita Mirzani menanggapi dengan santai. Selepas sidang, Nikita mengaku lega nota keberatannya ditolak JPU.

"(Eksepsi ditolak) Nggak kecewa sama sekali, nggak kaget. Emang harus dilanjutin (kasus) kalau misalkan tadi diterima, berartikan nanti kalian (awak media) nggak dapat berita apa-apa," kata Nikita Mirzani sambil tertawa.

Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait