Digugat Rp 4,5 Miliar, Jefri Nichol dan Ibunda Sidang Diwakilii Kuasa Hukum

Supriyanto | 17 Maret 2020 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol dituntut ganti rugi Rp4,5 miliar oleh rumah produksi Falcon Pictures karena dianggap melanggar kontrak. Falcon menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana yang digelar Senin (16/3) kemarin, Jefri Nichol dan ibunda tidak hadir di persidangan. Sementara dari pihak manajemen tidak ada perwakilan satu pun.

“Yang tadi hadir ada pihak kuasa hukum Jefri Nichol maupun ibunya. Yang dari manajer tidak ada. Jadi baru ada dari pihak Jefri dan ibunya," ucap  Susy Tan kuasa hukum Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 April 2020 mendatang.

Pihak Falcon Pictures berharap semua pihak yang tergugat bisa kooperatif dalam menjalani perkara tersebut.

“Untuk manajer akan dipanggil lagi oleh pihak Pengadilan. Kalau dari kami, karena kami sudah hadir itu tetap datang,” pungkas Susy Tan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait