Wabah Corona: Idealnya Rapid Test Dilakukan Dua Kali

Redaksi | 30 Maret 2020 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Untuk menentukan skenario perawatan seseorang terkait covid-19, idealnya tes Cepat atau Rapid Test sebagai deteksi dini dilakukan dua kali dengan jangka waktu tujuh hari dari uji pertama. Ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tidak menderita covid-19 yang menyerang paru-paru.

"Kalau hasil pertama negatif, harus diulang tujuh hari kemudian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak menderita COVID-19,” terang Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (28/3).

Sebagaimana diketahui bahwa peralatan tes cepat itu sendiri sudah disebar pemerintah pusat ke pemerintah-pemerintah daerah di Tanah Air.

“Jumlahnya ada sekitar satu juta alat. Pemerintah daerah yang mengatur bagaimana penggunaannya,” imbuh Yuri.

Rapid test dilakukan dengan memeriksa darah untuk melihat antibodi yang muncul jika seseorang terserang virus penyerang saluran pernapasan SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Namun, jika belum ada gejala, rapid test dapat menunjukkan hasil negatif karena antibodi tersebut belum keluar. Ini disebut dengan hasil 'negatif palsu'. 

Dalam jangka waktu satu pekan setelah tes pertama, seandainya positif Covid-19, tubuh sudah mengeluarkan antibodi yang dapat dilihat melalui alat uji cepat. Itulah yang menjadi alasan pemerintah menyarankan agar rapid test dilakukan dua kali.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat hingga Sabtu (28/3), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.155 orang. 

Artikel ini diambil dari situs BNPB.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait