Kasus Hak Cipta, Gugatan Nagaswara pada Gen Halilintar Ditolak Hakim

Ari Kurniawan | 31 Maret 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar terbaru dari sidang gugatan perdata yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar. Dalam sidang putusan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3), majelis hakim menolak gugatan Nagaswara. 

Atta Halilintar dan keluarga tidak hadir dalam sidang putusan ini. Mereka hanya diwakilkan oleh tim pengacaranya. 

"Kami bersyukur dengan keputusan majelis hakim. Tentunya putusan ini diambil dengan pertimbangan yang sangat bijaksana," ujar Ery KErtanegara, salah satu pengacara Gen Halilintar, usai sidang. 

Sementara itu, pihak Nagaswara yang diwakili oleh pengacara Yosh Mulyadi, menolak sebagian pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. 

"Ada beberapa pertimbangan yang kami bisa menerima dan ada beberapa pertimbangan yang jelas jelas kami tidak sepakat," kata Yosh, saat dihubungi wartawan. 

Salah satu keberatan yang disampaikan Yosh adalah kesaksian Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan Jejen Jaenudin, sebagai pertimbangan. Menurut Yosh, kala itu ketiganya tak diambil sumpah mengingat semuanya memiliki hubungan emosional dengan tergugat.

"Pertimbangan yang didudukan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gen Halilintar digugat oleh Nagaswara karena memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah. Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai 9,5 miliar rupiah.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait