Wabah Corona, Roro Fitria Bebas Bersyarat Lebih Cepat dari Vonis Hakim

Supriyanto | 2 April 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis dan penari seksi Roro Fitria bebas dari penjara pada Kamis (2/4). Asgar Sjafrie kuasa hukum Roro Fitria mengatakan, kliennya akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang ini lebih cepat 2 tahun dari vonis hakim.

"Iya benar hari ini bebas," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi lewat telepon, Kamis (2/4).

Asgar membeberkan, Roro Fitria bebas bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peraturan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak tersebut dikeluarkan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Iya ini keputusan dari Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly), kan untuk pencegahan korona," terang Asgar.

Asgar mengatakan, Roro Fitria merupakan satu dari beberapa narapidana yang dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Roro telah menyelesaikan 2/3 dari masa hukumannya.

"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," pungkas Asgar Sjafri.

Sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim untuk Roro Fitria itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait