Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A. Rafiq : Kebenaran Terungkap

Indra Kurniawan | 14 April 2020 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami, telah memasuki tahap akhir. Senin (13/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah ketiganya atas kasus pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.

Dalam sidang putusan yang digelar melalui teleconference kemarin, Galih Ginanjar divonis paling berat, yakni 2 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara. 

Kabar putusan tersebut disyukuri oleh Fairuz A. Rafiq. Melalui Instagramnya, ia mengunggah tangkapan layar judul berita "Tok! Trio Ikan Asin Divonis Bersalah" dari sebuah portal berita nasional. 

"Alhamdulillah," tulis Fairuz di Insta Stories. 

Ia menambahkan di bagian caption bahwa kebohongan tidak akan bisa menghilangkan kebenaran. Hanya waktu yang akan mengungkap kebenaran itu sendiri.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP. Terima kasih ya Allah," ungkap ibu dua anak. 

(Kur)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait