Wabah Corona, Pemerintah Menetapkan Larangan untuk Mudik

Redaksi | 21 April 2020 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujarnya.

Larangan mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi para ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Kamis, 9 April 2020.

Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut. "Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ucapnya.

Keputusan mengenai larangan mudik ini diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, didapatkan data bahwa terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Presiden.

Keputusan larangan mudik ini juga dilakukan setelah pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dilanjutkan untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah Bodetabek.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai sudah dikerjakan. Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan," tuturnya.

Artikel ini diambil dari situs BNPB.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait