Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose akan Diperiksa

Supriyanto | 3 Juni 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ruswan Latuconsina, orang yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya akan segera diperiksa.

Ruswan mengatakan, pihaknya mendapat informasi penyidik akan mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Ya sehari, dua hari akan dikonfirmasi akan diperiksa. Sudah dikonfirmasi, mungkin sehari dua hari (ke depan) udah ada panggilan untuk pemeriksaan," ujar Ruswan Latuconsina kepada wartawan lewat telepon, Selasa (2/6).

Pada pemeriksaan nanti akan hadir untuk pemeriksaan adalah saksi ahli dan saksi fakta. Ruswan mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Untuk saksi-saksi. Ada saksi ahli, saksi fakta. Iya saya datang," tegas Ruswan Latuconsina.

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi.

Ruswan mengaku, tujuan melaporkan dua komedian itu untuk menjaga kehormatan nama baik keluarga besar Latuconsina.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait