Soal Dugaan Investasi Bodong, Penggugat Buktikan Soal Yusuf Mansur Mengakui Kesalahan

Supriyanto | 11 Juli 2020 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan investasi bodong terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) pada 2013 -2014 lalu.

Sampai sekarang proses sidang masih berlanjut. Kamis (9/7) siang, sidang digelar dengan agenda  duplik, sanggahan atas pembelaannya.

Dalam sidang sebelumnya, Yusuf Mansur  mengaku tidak mengenal para penggugat. Bahkan Yusuf Mansur membantah menerima transferan dana dari penggugat.

“Dua Minggu yang lalu, pihak Yusuf Mansur juga mengaku tidak menerima langsung pembayaran dari penggugat ke rekening atas nama dirinya. Oleh sebab itu tergugat (Yusuf Mansur) menolak gugatan tersebut,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat kepada wartawan, belum lama ini.

Meski Yusuf Mansur mengaku tidak kenal dan membantah adanya transfer dana, namun ajakan-ajakan dari tergugat bisa dijadikan bukti. Hal tersebut dikatakan Davy Bya dalam duplik.

Davy Bya juga mengungkap, Yusuf Mansur tidak mengenal investor lainnya, namun mau berdamai.

“Meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Contohnya adalah Darmansyah warga Surabaya, yang ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, juga tidak kenal dengan Yusuf Mansur. Tapi kenapa Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” kata Asfa Davy Bya.

Pihak penggugat juga menjelaskan soal perkataan Yusuf Mansur yang tidak pernah menerima kiriman dana dari investor.

“Lalu kenapa Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke Hotel Siti? Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor juga,” pungkas Asfa Davy Bya. 

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait