Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Penanganan COVID-19 yang Lebih Cepat 

Redaksi | 25 Juli 2020 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan COVID-19 yang lebih cepat di Indonesia.

"Pemerintah melihat bahwa masalah COVID-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat COVID-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat," ujar Wiku dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta (24/7).

Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat maupun daerah.

"Tidak hanya COVID-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian COVID-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain," ucapnya.

Peningkatan kasus positif COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi secara perorangan saja, namun telah menciptakan tempat penularan atau cluster baru. Wiku mengungkapkan bahwa penularan COVID-19 banyak terjadi pada cluster kegiatan sosial dan rumah sakit. 

Selain kepada masyarakat, Wiku juga menegaskan untuk tenaga kesehatan dan seluruh komponen rumah sakit untuk lebih waspada terhadap cluster baru yang terjadi di rumah sakit.

Penanganan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 juga telah sampai pada pengembangan vaksin yang tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, namun juga seluruh negara di dunia. Wiku menjelaskan bahwa vaksin bukan menjadi hal utama untuk dapat mencegah penularan COVID-19.

"Vaksin bukanlah yang utama untuk pencegahan penularan COVID-19. Vaksin hanya alternatif jika imunitas tubuh tidak cukup mampu menahan virus tersebut. Yang terpenting dan utama adalah melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya.

Terakhir, Wiku kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat dan olahraga yang cukup, serta berpikir positif dan menciptakan kegembiraan sehingga tubuh dapat terhindar dari potensi penularan COVID-19.

Artikel ini diambil dari laman BNPB.go.id

 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait