Hasil Tes Urine: Reza Artamevia Positif Amphetamine

Ari Kurniawan | 6 September 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9). Polisi menyita barang bukti satu klip narkoba jenis sabu.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Rez Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, petugas kembali menemukan barang buti berupa alat hisap sabu atau bong.

"Dari hasil tes urine, RA positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Kepada polisi, Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkoba, setelah tak punya banyak aktivitas akibat pandemi Covid-19.

"Kami mendalami terus motifnya seperti apa. Memang seperti biasa beberapa publik figur yang tertangkap berasalan karena pandemi di rumah aja," lanjut Yusri.

Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No.35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait