Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Reza Artamevia Dikeluarkan dari Tahanan

Supriyanto | 11 September 2020 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia dinyatakan positif konsumsi narkoba saat ditangkap pada Jumat (4/9), di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Provinsi, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu direkomendasikan untuk direhab.

Berdasar hasil asesmen itu, Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia. Kamis (10/9) siang, Reza dipindahkan ke RSKO Pasar Jumat, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan untuk rehabilitasi dari ketergantungan obat terlarang.

"Iya untuk RA hasil rekomendasi assessment BNP untuk direhabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9).

"Yang bersangkutan sekarang sudah berangkat RS rehab di Pasar Jumat," terang Yusri Yunus.

Ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia ditangkap karena narkoba. Ia pernah kesandung kasus narkoba pada 2016 lalu.

 Saat itu Reza ikut terjaring  bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.

Kala itu dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif narkoba, sama halnua dengan Aa Gatot dan istrinya.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait