Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet

Supriyanto | 6 Desember 2020 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Kamis (3/12) malam. Adik Adi Bing Slamet itu ditangkap di kediamannya, kawasan Keramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengungkap, saat hendak diamankan Iyut Bing Slamet sempat melakukan perlawanan. Dalam gelar jumpa pers, Budi Sartono menceritakan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet.

"Salah satu tersangka IBS dibekuk Kamis (3/12) malam didaerah Johar, tim dari Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba," ujar Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Dikatakan Budi Sartono, pihaknya hanya menangkap Iyut Bing Slamet. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu dari botol air mineral dan plastik klip bekas sabu.

"Setelah memasuki rumah tersebut, pihak Polres mendapatkan satu tersangka penyalahgunaan narkoba. (Barang bukti) Satu buah plastil klip bening bekas pakai sabu, alat hisap dari botol air mineral," terang Budi Sartono.

Dalam pemeriksaan, hasil tes urine Iyut Bing Slamet dinyatakan positif narkoba jenis metaphetamine.

"Tersangka dibawa ke Polres setelah itu yang bersangkutan di cek urin dan hasilnya positif metapethamine," beber Budi Sartono.

Pada kesempatan itu, Iyut Bing Slamet dimunculkan ke hadapan wartawan. Kondisi kesehatan artis 52 tahun itu terpantau masih baik-baik saja.

Iyut hanya berdiri membelakangi sambil menutupi kepalanya dengan kain hitam. Ia terlihat menangis.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait