Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Melarang Segala Kegiatannya!

Supriyanto | 30 Desember 2020 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ormas Front Pembela Islam (FPI) dibawah pimpinan Rizieq Shihab resmi dibubarkan oleh pemerintah. Mulai Rabu (30/12) pemerintah melarang adanya kegiatan FPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya FPI sudah tidak memiliki legal standing dan pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (31/12).

Mahfud menyebutkan sejak Juni 2019 FPI sudah tidak masuk dalam organisasi masyarakat, namun masih tetap eksis bahkan melakukan pelanggaran.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Mahfud menegaskan dengan keputusan ini, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mahfud MD mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI didampingi sejumlah petinggi negara. Yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait