YLKI Apresiasi Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Redaksi | 14 Januari 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada wacana bahwa pemerintah via Menteri Keuangan akan menaikkan cukai rokok pada 2021, antara 17-19 persen. YLKI sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan untuk kenaikan cukai rokok dimaksud.

Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Sebab cukai memang sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif. Kenaikan cukai rokok juga sangat penting untuk melindungi perokok anak dan remaja. 

Prevalensi merokok anak di Indonesia sudah sangat tinggi, mencapai 8,5 persen. Padahal target dari RPJMN 2020 hanya 5,8 persen. Artinya target menurunkan prevalensi merokok pada anak menjadi sangat penting, dan kenaikan cukai rokok menjadi instrumen efektif untuk itu.

Prevalensi merokok pada anak terus menaik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan/per batang. Peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil (40 persen), dan atau iklan dan promosi rokok yang masih dominan di semua lini.

Kekhawatiran kenaikan cukai rokok akan melambatkan pertumbuhan ekonomi dan PHK buruh, tidak benar dan tidak beralasan. Faktanya kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen di masa pandemi. Faktor pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai tapi faktor mekanisasi. Juga faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya impor tembakau.

Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan danhigh risk, bisa menjadi triger untuk konsumen terinfeksi Covid-19. Pemerintah tak perlu ragu untuk menaikkan cukai rokok pada 2021.

Artikel ini diambil dari laman YLKI.or.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait