Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Menkes Minta RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

Redaksi | 23 Januari 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus positif Covid-19 terus melonjak setiap hari. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan.

''Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi, maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,'' kata Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS dalam Dialog Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat (22/1).

Jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 dan sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021.

''Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,'' ujar Prof. Kadir.

Namun demikian jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi memang sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% bahkan 88%.

Rumah sakit di DKI Jakarta, misalnya, tersisa 63 tempat tidur, artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasien begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung.

Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.

Peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada. Mengubah tempat tidur yang ada yang sebelumnya digunakan untuk layanan non Covid-19 sekarang dialihkan untuk Covid-19.

Di daerah yang memasuki zona merah, diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah, tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

''Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,'' ucap Prof. Kadir.

Artikel ini diambil dari laman kemkes.go.id. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait