Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Saku Celana

Supriyanto | 8 Februari 2021 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 lalu. Ridho ditangkap bersama dua orang temanya di apartemen, kawasan Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian baru bisa menggelar jumpa pers penangkapan Ridho Rhoma sambil menunggu hasil pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Ridho Rhoma dari oengembangan laporan warga.

“Diamankan 4 Februari yang lalu. Kenapa baru dirilis? Karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” ungkap Yusri Yunus saat jumpa prts di Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1).

Dari tiga orang yang diperiksa saat penggerebekan, polisi menemukan narkoba berupa pil ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.

"Di dalam apart ada 3 orang. Terdapat saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan,” ujar Yusri Yunus.

Ridho Rhoma fan kedua temannya dinyatakan negatif Covid. "Kita mengencek Covid-19 ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif,” kata Yusri Yunus.

Namun, dari hasil tes urine Ridho terbukti positif narkoba, sedangkan dua teman laki-laki negatif. Kedua teman Ridho pun akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

“Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamin dan Metaphetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi,” terang Yusri Yunus.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR,” pungkas Yusri Yunus.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait