KPI Soal Aturan Bagi Media Baru Seperti Sosmed dan Podcast

Redaksi | 11 Maret 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia terus mendorong adanya pengaturan serta pengawasan terhadap media baru, seperti disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menjadi narasumber webinar yang diselenggarakan Inter Study dengan tema Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast, Rabu (10/3/2021).

“Perkembangan teknologi memunculkan platform-platform lain seperti sosmed dan lain sebagainya, termasuk podcast. Sementara UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada kewenangan mengatur media ini. Jadi ada kekosongan. Padahal, media baru memerlukan pengawasan,” jelasnya.

Agung menjelaskan, pengaturan ini lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap karakter bangsa. "Jika media baru tidak diatur kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini," ujarnya.

Salah satu hal yang membuat pihaknya sepakat agar media baru ini diatur karena banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai seperti perkataan tak pantas. "Di tiktok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dipungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan," tutur Agung. 

KPI pernah mengeluarkan wacana pengawasan media baru dan membuat banyak hujatan. Namun saat ini, dukungan publik agar media baru diatur makin banyak. "Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menajdi acuan bangsa Indonesia untuk concern juga di media baru," tandasnya

Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait