1 Tahun Dipenjara, Lucinta Luna Ungkap Alasan Konsumsi Tramadol dan Rifanol Tanpa Resep Dokter

Indra Kurniawan | 17 Maret 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021. Ia bebas setelah mendapatkan asimilasi covid-19, berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan telah membayar denda 10 juta rupiah sebagaimana yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Jakarta Barat. 

Lucinta Luna bersama tiga rekannya berinisial H, D, N diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, di Apartemen Thamrin City.

Diceritakan Lucinta Luna lewat kanal YouTube Boy William yang dipublikasi pada Selasa (16/3) malam, saat diamankan polisi ia baru saja pulang liburan dari Bali bersama teman-temannya. "Nah pas aku tidur, enggak lama kemudian digedor-gedor. Aku lihat oh security, 'Ada apa pak?' Eh enggak lama di belakang security, bapak polisi, gitu," sambungnya.

Lucinta Luna lantas memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk menggeledah seisi apartemennya. Hasilnya, selain 3 butir ekstasi, ditemukan obat jenis tramadol dan riklona di dalam tas Lucinta Luna. "Ya udah dapatlah obat (tramadol dan rifanol) aku yang ada di tas," kata Lucinta Luna.

Baik tramadol dan riklona, sama-sama jenis narkoba, hanya beda fungsi. Tramadol merupakan obat pereda rasa sakit. Sedangkan riklona biasa digunakan untuk pasien gangguan psikis. Konsumsi kedua obat itu wajib dengan resep dan pengawasan dokter.

Naas, transgender bernama asli Muhammad Fatah mengaku mengonsumsi tramadol dan rifanol tanpa resep dokter sehingga dianggap melakukan penyalahgunaan. "Karena aku depresi, iya. Terus ketakutan, iya. Terus kayak enggak punya rasa percaya diri juga. Susah tidur juga. Enggak bisa tidur aku," aku Lucinta Luna.

"Tahu sendiri kan Instagram aku isinya ... Pokoknya aku ngerasa sedih, kesepian, ketakutan. Aku tuh ngerasa kayak banyak banget yang menggunjing-gunjing aku, menghina aku," tambahnya. "Sampai akhirnya aku ada pada saat titik putus asa, mau mengakhiri hidup aku. Ya udah akhirnya aku pakai (obat) itu dan salahnya aku enggak pakai resep dokter," tambahnya lagi. 

Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim pada 30 September 2020 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun penjara. 

(Ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait