Saat Puasa, Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan

Redaksi | 15 April 2021 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

''MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Kegiatan ini tetap diperbolehkan,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4).

Sebelumnya MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur, yakni siang dan malam hari. Penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

''Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,'' tutur Nadia.

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.

Saat shalat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna menghindari risiko penularan Covid-19.

Artikel ini diambil dari laman kemkes.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait