Larangan Mudik, Menag: Pemerintah Ingin Lindungi Warga

Redaksi | 20 April 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan ini.

Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Dia memandang perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," katanya.

Terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," jelasnya.

Menag juga menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus. 

"Takbir keliling tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," tegasnya.

"Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini diambil dari laman setneg.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait